"Terdakwa M Yagari Bhastara bersama dengan OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho (Gubernur nonaktif Sumatra Utara) dan Evy Susanti (istri Gatot) menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Arif Suhermanto saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11).
Menurut jaksa, Gary menyerahkan duit pada Hakim Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar Sin$5 ribu dan US$15 ribu selama April hingga Juli 2015. Selanjutnya, pada 5 Juli 2015, Gary juga menyerahkan langsung duit dalam amplop yang diselipkan dalam buku untuk Hakim Dermawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi masing-masing US$5 ribu. Fulus pelicin sebanyak US$2 ribu juga diterima panitera Syamsir Yusfan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat panggilan, nama Gatot tercatat sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Kemudian, Kaligis menawarkan pembatalan surat pemanggilan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pada tanggal 18 Mei 2015, sidang pertama digelar. Sebelum sidang, Geri kembali menemui Tripeni untuk meyakinkan soal gugatan tersebut.
Sekitar bulan Juni 2015, Kaligis menemui Amir Fauzi dan melobi soal keterangan saksi ahli yang diajukan dalam sidang tersebut. Amir sempat mengelak untuk membahas. Kaligis pun megingatkan Amir.
Pada 5 Juli 2015 pagi, Kaligis, Gary, dan Indah kembali terbang ke Medan. Mereka segera menuju kantor PTUN Medan. Kaligis dan Indah menunggu di mobil sementara Gary keluar dan masuk ke dalam gedung. Gary bertemu dengan Hakim Dermawan dan Hakim Amir untuk menyerahkan duit dalam amplop putih masing-masing senilai US$5 ribu.
Lihat juga:Gatot Tuding Balik Kaligis Otak Gugatan PTUN |
Usai sidang, Geri menyerahkan duit US$1.000 kepada Syamsir.
Pada tanggal 9 Juli, Gary menemui Syamsir dan menyerahkan duit untuknya. Tak lupa, Gary juga menyerahkan amplop berisi duit untuk Tripeni senilai US$ 5.000. Saat hendak keluar dari Kantor PTUN Medan, Gary dicokok oleh penyidik KPK bersama dengan tiga hakim dan satu panitera.
Atas tindak tersebut, jaksa menyebutkan, "Gary dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP."
Menanggapi dakwaan, Gary bersikap tenang. "Saya sudah mengetahui (isi dakwaan), Yang Mulia. Saya tidak akan mengajukan eksepsi." Gary memutuskan tak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Majelis hakim mengambil sikap. "Karena saudara (pengacara) tidak mengajukan eksepsi, tentu berikutnya adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Sumpeno saat sidang.
Alhasil, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu pekan depan, tanggal 2 Desember 2015, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa KPK akan menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan.
"Sidang ditutup dan dibuka lagi tanggal 2 Desember," katanya. (bag)