Manajer Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Mukri Friatna mengatakan persoalan di Cadasari muncul sejak izin lokasi diberikan kepada PT TFJ untuk usaha pendirian pabrik yang memproduksi air minuman ringan dalam kemasan.
"Izin tersebut menjadi dasar pihak perusahaan dalam melakukan tindakan ekstraktif meskipun perizinan dan kewajiban lain dalam perjanjian belum dilaksanakan oleh perusahaan," kata Mukri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, rencana pembangunan, kata Mukri juga dilakukan di atas tanah keramat yang sudah dijaga bertahun-tahun oleh para ulama Pandeglang. Alasannya, ada enam mata air yang tertimbun kurang lebih 2 meter oleh aktivitas pembangunan pabrik tersebut.
Atas situasi tersebut, Mukri mengatakan beberapa ulama sudah mengajukan keberatan kepada pemerintah daerah dan legislatif setempat. Mereka di antaranya adalah KH. Martin Syarkowi selaku Ketua Nadhlatul Ulama Kabupaten Serang, KH. Muhtadi Dimyati selaku tokoh ulama, KH. Ahmad Husaeri selaku Ketua NU Cadasari, dan KH. Nahrowi selaku pimpinan Pondok Pesantren Riyadhatul Awami.
"Mereka mengatakan urusan air adalah urusan yang tidak bisa ditawar-tawar karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.
"Agar tidak menimbulkan kegaduhan yang panjang dan mempertimbangkan dampak serta risiko, kami minta pemerintah menghentikan rencana pembangunan pabrik secara permanen," ujarnya. (utd)