Pemeriksaan tak dapat dimulai karena Erry belum terlihat hadir di Gedung Bundar, markas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung hingga berita ini ditulis. Padahal, Erry dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.
Sebelumnya, Erry sempat diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi perkara yang sama pada 5 Agustus lalu. Saat diperiksa perdana saat itu, Erry mengaku ditanyai soal peran dan posisinya di Pemprov Sumut. Dia mengaku baru bertugas sebagai Wakil Gubernur terhitung sejak Juni 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gatot Tuding Balik Kaligis Otak Gugatan PTUN |
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
Lihat juga:Penyidik Kejaksaan Periksa Gatot Pujo di KPK |