Artis Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi Terkait Penipuan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 12:55 WIB
Alasan penangkapan dilakukan karena tempat tinggal Sandy yang tidak tetap dan dikhawatirkan akan melarikan diri.
Dirreskrimum Krishna Murti. (Detikcom Photo/Mei Amelia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap artis Sandy M.I Tumiwa (33), salah satu tersangka kasus penipuan berkedok investasi. Penangkapan Sandy berdasarkan tiga surat laporan polisi yang dibuat pada tahun 2012 lalu.

Direktur Reskrimum Polda Mertro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Sandy ditangkap hari ini di salah satu kamar di Lena Residen, Palmerah, Jakarta Barat, usai pulang dari Bandung.

"Ditreskrimum menangkap artis Sandy Tumiwa atas dugaan kasus penipuan yang dilakukan bersama rekannya yang akan kami tangkap juga," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).
Krishna menuturkan, alasan penangkapan juga dilakukan karena tempat tinggal Sandy yang tidak tetap dan dikhawatirkan akan melarikan diri. Sementara itu, tersangka lain atas nama Astriana alias Cici berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang besangkutan ketika dimintai pertanggungjawaban tidak ada. Kami sudah komunikasikan dengan Kejati. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan," ujar Krishna.
Berdasarkan pantauan, Sandy tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 11.45 WIB dengan kondisi tangan terborgol. Dengan mengenakan kemeja berwarna merah, Sandy sama sekali enggan menjawab pertanyaan para awak media seputar kasus yang menerpanya saat ini. Sandy pun langsung digelandang oleh polisi ke ruang penyidik untuk diperiksa.

Berdasarkan keterangan tertulis Kepolisian, Sandy bersama tersangka lain bernama Astriana membuat perusahaan bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor. Keduanya menjanjikan keuntungan kepada investornya sebanyak 18-40 persen bila menginvestasikan sejumlah uang di perusahaan tersebut.

Para nasabah juga disuruh oleh para tersangka untuk mencari investor lain dan dijanjikan akan diberikan keuntungan 10-15 persen dari uang yang diinvestasikan ke perusahaannya tersebut.
Namun, usai para investor menyetorkan uang dan mengajak orang lain untuk bergabung, para tersangka justru menggunakan uang para investor untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut oleh para pelaku didaftarkan ke salah satu perusahaan trading forex di Jakarta dengan mengatasnamakan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, lebih dari 20 orang menjadi korban penipuan tersebut. Selain itu, diperkirakan dana milik investor yang terkumpul dan disalah gunakan mencapai Rp7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara. (bag)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL
TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER