Polisi Tahan 13 Pelaku Penipuan SMS

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 19:06 WIB
Polisi menyita 54 barang bukti berupa enam buah telepon genggam, 40 modem, tiga unit buah laptop, satu lembar kartu ATM, empat buah ports USB.
Sindikat penipuan SMS. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan melalui pesan singkat SMS. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan menyampaikan, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku penipuan di tiga lokasi yang berbeda.

Pada Kamis (29/10) polisi menangkap empat orang pelaku dengan inisial MZ, RA, AR, CA. Mereka mayoritas berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan tersebut dilakukan di Villa Orchid Garden, Cianjur, Jawa Barat.

Saat penangkapan itu, polisi juga menyita puluhan barang bukti. Beberapa di antaranya 18 sim card, 25 buah modem, enam unit telepon genggam, 33 kartu ATM, dan buku rekening.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat tersangka berhasil melakukan penipuan terhadap korban atas nama David Suyandi pada 25-26 September 2015. Atas penipuan itu, korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp30.080.357.

Pada hari yang sama, polisi juga melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka di lokasi berbeda, yaitu di Perumahan Tamam Palm, Cianjur, Jawa Barat. Keempatnya berinisial EW, EH, RAM, dan MADN.

Polisi juga menyita 54 barang bukti. Beberapa di antaranya berupa enam buah telepon genggam, 40 modem, tiga unit buah laptop, satu lembar kartu ATM, empat buah ports USB.

Sementara dua hari berikutnya, polisi menangkap lima orang pelaku di wilayah Bandung. Kelimanya berinisial KB, TT, H, HW, IH. Empat orang di antaranya tidak memiliki pekerjaan. Saat melakukan penangkapan, polisi juga menyita puluhan barang bukti.

Herry mengatakan, motif kejahatan pelaku untuk mencari keuntungan dengan menggunakan rangkaian kalimat bohong dan identitas palsu.

Ada beberapa modus operandi kejahatan penipuan tersebut. Pelaku mengirimkan SMS secara acak ke ribuan nomor ponsel melalui program SMS Caster. Pelaku menggunakan alat berupa ponsel yang dihubungkan ke laptop dan modem internet.

Isi SMS itu di antaranya berupa pemberitahuan rekening bank untuk melakukan pembayaran, informasi pemenang undian berhadiah suatu produk, serta rangkaian tipu muslihat lainnya.

Begitu ada respons dari penerima SMS atau korban, pelaku kemudian melancarkan aksi bujuk dan rayu. Mereka meyakinkan korban agar bersedia melakukan transfer sejumlah uang ke rekening milik pelaku.

Selain itu pelaku juga meminta kepada korban untuk ke mesin ATM untuk mengecek saldo rekening selama proses pengiriman uang ke rekening milik korban. Namun tanpa disadari korban, pelaku telah memandu korban untuk melakukan transfer sejumlah uang ke rekening milik pelaku.

"Semua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," kata Herry di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11).

Untuk mencari jaringan pelaku lainnya, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pelaku. Polisi juga melakukan koordinasi dengan perbankan dan provider telekomunikasi untuk mencari pelaku lainnya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER