PDIP Ganti Anggota MKD untuk Kawal Perkara Setya Novanto

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 13:58 WIB
Pergantian anggota MKD dari PDIP saat ini masih terganjal karena anggota baru yang diajukan Henry Yosodiningrat terbukti melanggar kode etik dewan.
Ketua DPR Setya Novanto saat rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2015-2016 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arief Wibowo mengakui pergantian anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan khusus untuk mengawal perkara Ketua DPR Setya Novanto. Anggota fraksi di MKD selama ini M Prakosa digantikan oleh Henry Yosodiningrat.

Arief berdalih, Prakosa memiliki tugas lain sehingga dibutuhkan orang yang bisa fokus menjaga perkara Setya Novanto.

"Supaya konsentrasi tidak terbagi, tetap fokus, dan tetap melakukan pengawalan yang ketat terhadap kasus Setya Novanto. Karena menyangkut wibawa, kehormatan dan martabat DPR," kata Arief, saat dihubungi, Kamis (26/11).

Anggota Komisi II itu menyatakan, komunikasi juga dilakukan dengan fraksi lain yang melakukan pergantian serupa. Koordinasi dilakukan untuk menghindari terjadi pembelokan dalam penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami koordinasi ke semua fraksi, tapi PDI Perjuangan dan partai pendukung pemerintah punya tanggung jawab moral dan politik yang lebih dari lain. Apalagi kasusnya pencatutan nama presiden dan wakil presiden," kata Arief.

Soal sanksi yang diberikan MKD kepada Henry, Arief mengaku masih menunggu keputusan resmi. Namun jika keputusan tersebut nantinya berakibat harus ada pergantian lagi, fraksi menurut Arief bisa menyiapkan pengganti pengacara senior itu.

Henry Yosodiningrat ditunjuk menggantikan Prakosa di MKD oleh PDI Perjuangan, Selasa (24/11) lalu. Namun meski sudah ditunjuk oleh fraksinya, Henry belum jadi bagian MKD. Penyebabnya ia terbukti melanggar kode etik karena menyalahgunakan kop surat DPR untuk kepentingan pribadi.

Ketua MKD Surrahman Hidayat menyatakan dalam rapat pleno anggota tertutup, telah diputuskan secara bulat bahwa Henry Yosodiningrat melanggar kode etik.

"Sanksinya dimutasikan dari Komisi sekarang ke Komisi VIII," kata Surahman kemarin. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER