Polda Metro Tunda Pelimpahan Berkas Sandy Tumiwa ke Kejati

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 15:35 WIB
Kuasa hukum Sandy, Muhammad Ridwan akan tetap mengusahakan agar permintaan untuk dilakukan penahanan kota dikabulkan.
Artis Sandy M.I Tumiwa (33) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan berkedok investasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menunda pelimpahan berkas Sandy M.I Tumiwa (33), tersangka kasus penipuan berkedok investasi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penundaan dilakukan karena jaksa Kejati DKI sedang berhalangan untuk menerima berkas tersebut.

"Pengunduran jadwal ini dikarenakan jaksa yang bersangkutan tidak ada. Maka dari itu diundur hingga tanggal 7 Desember. Informasi pun kami peroleh dari pihak penyidik langsung," ujar kuasa hukum Sandy, Muhammad Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).

Ridwan mengatakan, akan tetap mengusahakan agar permintaan untuk dilakukan penahanan kota dikabulkan, meski nanti berkas kliennya telah diterima oleh Kejaksaan. Pasalnya, Ridwan mengaku kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti seperti yang disangka selama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin ini kewenangan penyidik untuk mengabulkan. Jika sudah dilimpahkan pun kami akan tetap meminta permohonan tersebut agar dapat terkabul," ujar Rahmat.

Berdasarkan pantauan, Rahmat dan istri Sandy, Diana menemui Sandy di Mapolda Metro Jaya, sekaligus berencana mendampingi proses pelimpahan berkas yang sedianya dilakukan hari ini. Namun, karena pembatalan pelimpahan, Sandy terpaksa harus kembali mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga pelimpahan dilakukan.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan tertulis kepolisian, Sandy bersama tersangka lain bernama Astriana membuat perusahaan bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor. Keduanya menjanjikan keuntungan kepada investornya sebanyak 18-40 persen bila menginvestasikan sejumlah uang di perusahaan tersebut.

Namun, usai para investor menyetorkan uang dan mengajak orang lain untuk bergabung, para tersangka justru menggunakan uang para investor untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut oleh para pelaku didaftarkan ke salah satu perusahaan trading forex di Jakarta dengan mengatasnamakan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, lebih dari 20 orang menjadi korban penipuan tersebut, salah satunya pedangdut Anissa Bahar. Selain itu, diperkirakan dana milik investor yang terkumpul dan disalahgunakan mencapai Rp7 miliar.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER