"Pengunduran jadwal ini dikarenakan jaksa yang bersangkutan tidak ada. Maka dari itu diundur hingga tanggal 7 Desember. Informasi pun kami peroleh dari pihak penyidik langsung," ujar kuasa hukum Sandy, Muhammad Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).
Ridwan mengatakan, akan tetap mengusahakan agar permintaan untuk dilakukan penahanan kota dikabulkan, meski nanti berkas kliennya telah diterima oleh Kejaksaan. Pasalnya, Ridwan mengaku kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti seperti yang disangka selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan, Rahmat dan istri Sandy, Diana menemui Sandy di Mapolda Metro Jaya, sekaligus berencana mendampingi proses pelimpahan berkas yang sedianya dilakukan hari ini. Namun, karena pembatalan pelimpahan, Sandy terpaksa harus kembali mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga pelimpahan dilakukan.
Namun, usai para investor menyetorkan uang dan mengajak orang lain untuk bergabung, para tersangka justru menggunakan uang para investor untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut oleh para pelaku didaftarkan ke salah satu perusahaan trading forex di Jakarta dengan mengatasnamakan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, lebih dari 20 orang menjadi korban penipuan tersebut, salah satunya pedangdut Anissa Bahar. Selain itu, diperkirakan dana milik investor yang terkumpul dan disalahgunakan mencapai Rp7 miliar.
(obs)