Komisi I Panggil KSAU dan PTDI soal 'Kisruh' Helikopter VVIP

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 30 Nov 2015 15:55 WIB
KSAU menyebut PT Dirgantara Indonesia lambat menyelesaikan helikopter pesanan TNI. Ucapannya ini akan diklarifikasi langsung oleh Komisi I ke PTDI.
Perakitan helikopter di hanggar PT Dirgantara Indonesia. PTDI akan ditanya Komisi I soal kapasitas produksi mereka. (ANTARA/Novrian Arbi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I Bidang Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna dan PT Dirgantara Indonesia untuk membahas pengadaan helikopter angkut berat, termasuk helikopter VVIP sebagai kendaraan operasional pejabat tinggi negara.

Agus juga akan diklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut PTDI belum bisa optimal memproduksi helikopter sehingga TNI memilih membeli helikopter buatan luar negeri. KSAU dan PTDI akan dipanggil Komisi I secara terpisah.

“Komentar KSAU harus diklarifikasi ke PTDI. Bagaimana sebenarnya kapasitas produksi mereka untuk pesawat-pesawat pesanan TNI AU di mana PTDI bekerja sama dengan produsen lain,” kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, Senin (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KSAU –yang juga merangkap jabatan menjadi Komisaris Utama PTDI– menyatakan TNI AU memiliki dua kali pengalaman berbisnis yang tak mengenakkan dengan PTDI, yakni saat mereka memesan helikopter EC725 Caracal atau Super Cougar, dan NAS 332 Super Puma.

“Kontrak pemesanan EC725 Caracal diteken tahun 2012. Rencananya pembuatan helikopter selesai dalam 38 bulan. Seharusnya pesanan sudah datang Mei 2015, tapi perjanjian diamandemen sehingga mundur,” ujar Agus.

Sementara kontrak helikopter NAS 332 Super Puma, menurut Agus, hingga kini pun pending item sehingga belum bisa dioperasikan.
PTDI merakit helikopter-helikopter Super Cougar dan Super Puma yang lisensinya dipegang oleh Airbus Helicopters (dulu Eurocopter) Perancis itu sejak awal tahun 1990-an. PTDI juga memproduksi sendiri badan dan ekor helikopter.

Mahfudz menyatakan helikopter VVIP semula akan mengambil dari pengadaan heli angkut berat yang sudah masuk rencana strategi kebutuhan pokok minimum (minimum essential force) dengan sumber pembiayaan dari pinjaman luar negeri.

Pada renstra MEF sebelumnya, 2010-2014, TNI AU sudah menggelar pengadaan helikopter angkut sedang Super Cougar hasil kerja sama produksi Airbus Helicopters dengan PTDI.

Dari rencana pembelian satu skuadron heli angkut berat itulah, kata Mahfudz, dua unit akan dipakai untuk melengkapi skuadron udara VVIP.
Komisi I belum secara rinci membahas pengadaan helikopter angkut berat itu karena rencana strategi MEF masih dalam proses pematangan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Soal sumber pembiayaan luar negeri juga masih diproses Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Berdasarkan prosedur, TNI AU akan menyusun rencana detail soal sumber pengadaan heli angkut berat. Dalam hal ini TNI AU dan PTDI tak boleh memaksakan sumber produk tertentu jika tak sesuai dengan kebutuhan.

Dua prinsip yang harus dipenuhi dalam pengadaan alat utama sistem senjata, kata Mahfudz, ialah spesifikasi kebutuhan dan pelibatan industri pertahanan dalam negeri.
TNI AU telah memutuskan membeli helikopter Agusta Westland AW101 produk Italia-Inggris untuk keperluan VVIP. Satu unit AW101 sudah dipesan sejak Juni 2014 dan kini memasuki tahap perakitan akhir di Italia. Tahun depan helikopter itu akan tiba di Indonesia.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER