Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum dinilai belum serius menangani potensi pelanggaran terkait dana kampanye. Itu dikarenakan belum ada tindakan konkret penyelenggara Pemilu dalam menangani dan mengantisipasi kecurangan dana kampanye.
"Kami sudah banyak melaporkan hal-hal terkait pelanggaran dana kampanye. Tapi tidak ada satu pun tanggapan dari penyelenggara Pemilu," ujar Anggota Pojaknas Dana Kampanye Toto Sugiarto di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/11).
Dia berpendapat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sementara Dana Kampanye (LPSDK) yang diberikan pasangan calon ke KPU, menjadi ajang tindakan manipulatif. Keduanya dianggap belum mampu mengawal dana kampanye di daerah.
Itu dikarenakan banyaknya temuan dugaan potensi pelanggaran dana kampanye di daerah. Seperti kecilnya dana kampanye yang tersedia, disamarkannya sumbangan dalam jumlah besar dan pemberian sumbangan individu yang melampaui batasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, banyaknya ketidakjelasan identitas penyumbang dan kecilnya pemberian partai pendukung pasangan calon.
Karenanya, dia meminta keseriusan KPU dalam meminta pasangan calon mengisi laporan dana kampanye secara benar dan sesuai fakta. Kepada Bawaslu, agar mengawasi dan mengevaluasi dana kampanye seluruh pasangan calon.
Seluruh pasangan calon diminta jujur dan serius melaporkan seluruh biaya kampanye melalui Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang akan diserahkan 6 Desember 2015.
Menanggapi itu, Komisioner Bawaslu Nasrullah mengaku pihaknya belum dapat mengambil sikap sebelum menerima LPPDK. Bawaslu akan menunggu rekapan data terlebih dahulu, termasuk melihat kejelasan identitas dari penyumbang.
"Biar Bawaslu temukan dulu berapa jumlah yang bermasalah, baru akan kami gunakan data itu untuk meminta dananya dikembalikan," jawab Nasrullah.
(pit)