Tiga Fraksi Berupaya Anulir Putusan MKD Soal Setya Novanto

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 02:54 WIB
Fraksi Gerindra, PPP dan Golkar disebut mencari-cari alasan untuk menganulir hasil putusan MKD 24 November 2015 terkait tindak lanjut kasus Setay Novanto.
Ketua DPR Setya Novanto, saat meninggalkan gedung DPR, Jakarta, Selasa, 17 November 2015. Setya Novanto sebelumnya dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan meminta jatah saham kepada Freeport. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Sarifuddin Sudding menyebutkan, dalam perdebatan rapat internal, terdapat tiga fraksi yang berupaya untuk menganulir keputusan rapat pada Selasa (24/11) lalu.

"Jadi Gerindra, Golkar dan PPP. Mencari-cari alasan aja, dibuat-buat," ungkap Sudding, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).

Ketiga fraksi itu, disebut Sudding kembali mempersoalkan posisi hukum dan verifikasi bukti rekaman yang diberikan Menteri ESDM Sudirman Said, selaku pelapor.
Padahal, menurut Politikus Partai Hanura itu, perdebatan tersebut sudah selesai dalam rapat Selasa (24/11) lalu, dan sudah diambil keputusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita diajak ke perdebatan yang tidak subtansial," kata Sudding.

Fraksi Partai Golkar sendiri memiliki formasi baru di MKD, yakni Abdul Kahar Muzakir yang berposisi sebagai Wakil Ketua serta dua anggota, Adies Kadir dan Ridwan Bae.
Politikus Golkar MKD yang baru, Ridwan Bae, mengakui dirinya sebagai salah satu anggota MKD yang mempertanyakan keabsahan keputusan MKD yang diambil pada 24 November 2015, yang menyepakati aduan Menteri ESDM Sudirman Said layak ditindaklanjuti.

Meski demikian, Politikus Golkar itu berkilah punya niatan menganulir keputusan yang telah disepakati MKD sebelumnya.

"Bukan maksud menganulir, tapi keabsahan keputusan tanggal 24 November sama sekali tidak ada karena verifikasi terhadap bukti awal sama sekali tidak dilakukan," ujar Ridwan.
Rapat internal anggota MKD dalam menangani proses pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto ditunda hingga Selasa besok (30/11), pukul 13.00 siang, dengan agenda akan mendalami penuntasan hasil verifikasi terkait bukti aduan dan legal standing dari Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER