Kepala Subdit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Suharyanto mengatakan modus yang digunakan oleh SH yaitu dengan mengambil foto-foto porno dari media sosial dan menyimpannya di telepon genggamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ia juga mengaku untuk meningkatkan nafsunya saat sedang bersama dengan sang Istri," ujar Suharyanto.
Lebih lanjut, Suharyanto menduga SH memiliki kelainan seksual sehingga melakukan aksi tersebut. Padahal, kata Suharyanto, SH telah memiliki dua orang anak.
"Dia diduga memiliki kelainan seksual, mengarah pada pedofil," ujar Suharyanto.
Atas tindakannya, SH diancam dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (obs)