Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan aturan perundang-undangan dalam proses perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) oleh Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH).
Anggota BPK, Achsanul, mengatakan terdapat beberapa ketidakpatuhan, seperti JICT tidak menjadi badan usaha pelabuhan.
"Beberapa poin lain termasuk ada pelanggaran-pelanggaran di perpanjangan itu," kata Achsanul kepada Antara di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Achsanul menjelaskan, ketidakpatuhan itu termasuk dalam penandatanganan perizinan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai poin apa saja yang masuk ke dalam ketidakpatuhan tersebut. Hal itu termasuk nilainya.
Dia menyerahkan persoalan nilai kepada Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR yang kini menjadi Ketua Pansus Pelindo II.
Achsanul mengatakan kehadirannya dan jajaran BPK dalam rapat Pansus Pelindo II pada, Rabu ini untuk menjelaskan temuan institusinya seperti ketidakpatuhan.
"Nanti kami meminta penjadwalan ulang rapat dengan Pansus Pelindo II," katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan sebenarnya pendalaman atas audit BPK bisa dilaksanakan sekarang.
Menurut Rieke, pansus membutuhkan waktu khusus untuk hal tersebut sehingga rapat Pansus pada hari ini dibatalkan.
Selain DPR, Bareskrim juga masih terus memeriksa dugaan korupsi yang ada di tubuh Pelindo II. Penyidik Bareskrim menduga proyek pengadaan
mobile crane di Pelindo II bermotif korupsi karena 10
crane yang seharusnya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah diselidiki, ternyata pelabuhan-pelabuhan itu tidak membutuhkan alat tersebut.