"Novel sudah keluar dari Polda," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Kamis malam (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara hukum tidak ada alasan untuk menahan. Mana ada penyidik menahan di ujung penyidikan, saat pelimpahan berkas ke jaksa? Ini polisi mau menyandera jaksa untuk terpaksa meneruskan penahanan," kata Muji.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan para pimpinan sepakat mendesak Kejaksaan dan Kepolisian agar tak menjebloskan Novel ke rumah tahanan.
Penahanan terhadap Novel, menurutnya, akan mengganggu kinerja KPK. Novel tercatat tengah menjadi penyidik untuk empat kasus. Johan mengatakan, beberapa kasus ditangani langsung Novel sebagai Ketua Satuan Tugas. Salah satu kasus yang ditangani yakni korupsi pengadaan KTP elektronik.
Kepolisian menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.
Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah hampir kadaluarsa. (den)