"Kan belum diserahkan ke Kejaksaan, tapi kalau tidak hadir pada saat kami serahkan lagi, polisi tidak mau ulur-ulur waktu. Karena itu saya minta ini dipatuhi," kata Badrodin, Jumat (4/12).
Menurut Badrodin, saat ini status pelimpahan Novel ditangguhkan lantaran ada jaminan dari pimpinan KPK. Polri memang sudah berencana melimpahkan Novel ke Kejaksaan Agung kemarin. Namun pihak Kejaksaan Agung meminta Novel diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan itu, kata Badrodin, dipertimbangkan karena jika Novel kembali dipanggil Senin belum tentu akan hadir lagi. "Karena itu penyidik tidak mau ambil risiko."
"Sampai sekarang tidak ada pelimpahan tahap dua terhadap Novel yang dilakukan Polri ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan penundaan mungkin dilakukan hingga pekan depan. Penundaan ini memperpanjang jangka waktu yang sebelumnya dinyatakan Kejaksaan Agung, yakni hari ini. (rdk)