Dua jam berselang, perhatian wartawan terusik dengan keberadaan pria berkepala plontos yang keluar dari pintu samping gedung dan menjurus ke tempat parkir KPK. Ketika dia membalikkan badan untuk mengambil sepeda motor, dengan jaket hitam, ternyata ia Novel Baswedan.
Sontak para wartawan yang berada di pelataran Gedung KPK lari berhamburan menuju tempat parkir. Usaha Novel untuk 'kabur diam-diam' gagal. Ibarat gerombolan semut mendapati gula, laju motor Novel pun tersendat dikerubungi wartawan.
Lihat juga:Penyidik Senior Novel Baswedan Pulang ke KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Novel, upaya penahanan sedianya sudah tidak lagi diperlukan karena kepentingan penyidikan kasusnya sudah selesai. Kesediaan Novel memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri kemarin semata untuk koperatif mengikuti permintaan penyidik dalam rangka pelimpahan perkara ke jaksa penuntut.
Lihat juga:Novel Baswedan Kembali (Lagi) |
Novel mengasumsikan perlakuan yang menimpa dirinya kala itu sebagai upaya penahanan. Meski ada surat perintah penahanan, ujar dia, tapi tidak dilaksanakan dalam berita acara.
"Saya tidak tahu masalahnya apa, yang jelas memang sempat tertahan sampai malam, setelah itu baru sekitar jam 11 malam saya bisa meninggalkan Polda Bengkulu," kata Novel.
"Memang penyidik menyampaikan penangguhan penahanan tapi disampaikan kemarin secara formal saya tidak dilakukan penahanan, walaupun secara fisik saya dilarang keluar. Jadi Anda bisa artikan sendiri secara fakta bisa jadi saya ditahan, tapi secara dokumen saya tidak dilakukan penahanan. Itu yang perlu saya sampaikan," lanjuta Novel.
Bagaimanapun, Novel menyimpulkan pihak kepolisian telah semena-mena menggunakan kewenangannya. Sebab urusan pelimpahan seharusnya tidak dimanfaatkan untuk melakukan upaya penahanan.
Lihat juga:Kapolri Minta Novel Baswedan Patuhi Hukum |
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.
Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah hampir kadaluarsa. (pit)