Kuasa hukum Novel Saor Siagian menyatakan kliennya saat ini masih dalam status ditangguhkan penahanannya. Penangguhan penahanan diberikan lantaran Novel dan tim kuasa hukumnya merasa berkeberatan dan belum siap menghadapi penahanan.
"Penangguhan penahanan diberikan atas jaminan Kepala Biro Hukum KPK. Kami berkeberatan dengan prosedur yang dilakukan terhadap klien kami," ujar Saor menjawab pertanyaan wartawan yang belum diberi kesempatan untuk bertemu langsung dengan Novel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan terjadi ketika Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Setibanya di sana, Novel dan tim kuasa hukumnya langsung dibawa ke Kepolisian Daerah Bengkulu.
Singkat cerita, perdebatan panjang antara Novel dengan polisi akhirnya menghasilkan jalan keluar berupa penangguhan penahanan. Novel pun kembali bebas dipulangkan untuk sementara.
Kepolisian menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar.
Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah hampir kedaluwarsa. (obs)