Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko menggelar jumpa pers terkait kejadian tabrakan yang dialami bus metromini dan kereta rel listrik kemarin. Dalam jumpa pers tersebut Hermanto menjelaskan bahwa memang sudah ada pelanggaran yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan pada lintasan kereta api dan tidak berhenti ketika ada sinyal dan palang pintu tertutup maka akan dipidana kurungan tiga bulan," kata Hermanto saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (7/12).
Peraturan yang disebutkan Hermanto tersebut tertera pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa orang yang melanggar rambu kereta api bisa didenda sebesar Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menilik pada kesaksian masyarakat di lokasi, metromini yang kemarin menabrak KRL menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang telah tertutup.
Memang, di lokasi tersebut palang pintu kereta api tidak 100 persen menutup jalan melainkan hanya tertutup 2/3 jalur.
"Jadi jelas ada pelanggaran, karena apapun walaupun sudah ditutup dan sengaja dilewati maka akan tetap terjadi (tabrakan)," ujar Hermanto.
Dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan jika jalur kereta api terletak pada jalur sebidang maka masyarakat pengguna jalan harus mendahulukan kereta api yang lewat.
"Dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Kereta Api juga dijelaskan pemakai jalan wajin mendahulukan kereta api dan wajib mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas sebidang," katanya.
Pintu perlintasan kata Hermanto diperuntukkan untuk mengamankan kereta api. Sebaliknya, pintu itu bukannya untuk mengamankan kendaraan yang lewat. "Karena prinsipnya adalah jalan kereta ada terlebih dahulu dan tidak bisa direm mendadak.
(bag)