Setya Novanto Persoalkan Legal Standing Sudirman Said

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2015 19:39 WIB
Setya Novanto menilai Sudirman Said mengadukan laporannya dengan bertindak selaku Menteri ESDM, bukan dalam kapasitasnya selaku pribadi.
Ketua DPR Setya Novanto yang diperiksa secara tertutup dalam sidang MKD, Senin (7/12). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mempersoalkan legalitas kualitas hukum atau legal standing Menteri ESDM Sudirman Said selaku pengadu di Mahkamah Kehormatan Dewan. Menurut dia, Said selaku pejabat birokrasi di tingkat kementerian tidak berhak mengadukan dugaan pelanggaran etik anggota dewan ke MKD.

Setya menilai Said mengadukan laporannya dengan bertindak selaku Menteri ESDM, bukan dalam kapasitasnya selaku pribadi. Tudingan Setya diklaim didukung oleh bukti yang terlampir dalam aduan Said.

"Oleh karena itu pengaduan ini harus ditolak," ujar Setya dalam keterangannya di persidangan yang disampaikan melalui nota pembelaan, Senin (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada Peraturan MKD No. 2 Tahun 2015, Setya menganggap aturan telah menentukan secara limitatif pihak yang diberi hak untuk mengadukan anggota/pimpinan DPR RI.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 5 ayat (1), pengaduan kepada MKD dapat dilakukan oleh, a) Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, b) Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan atau c) Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

Atas pertimbangan tersebut, Setya menilai Said selaku Menteri ESDM tidak memiliki pintu masuk atau legal standing untuk mengajukan pengaduan terhadap anggota DPR RI ke MKD.

"Dengan kata lain, tidak memungkinkan pengaduan kepada MKD dilakukan oleh seorang Menteri ESDM," kata dia.

Kalaupun Said merasa punya masalah, ujar Setya, hal itu seharusnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat secara berkala, bukan dengan cara menyampaikan pengaduan ke MKD.

Menurut Setya, legal standing sangat penting dipermasalahkan guna menghindari preseden bahwa, menteri/eksekutif/pemerintah dapat setiap saat mengadukan anggota dewan ke MKD hanya dengan berdasarkan rasa tidak senang atau tidak puas. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER