Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamanan ketat terlihat jelang pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebanyak 50 pengamanan dalam (Pamdal) DPR berjaga di depan ruang sidang MKD.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Senin (7/12), 50 anggota Pamdal telah membuat barikade mulai dari ujung eskalator Gedung Nusantara II DPR hingga pintu masuk ruang sidang MKD. Sejumlah pasukan pengamanan juga telah berjaga dari lantai satu.
Pengamanan ketat seperti ini tidak terlihat pada pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Rabu (2/12). Hal serupa juga tak terlihat pada pemeriksaan Bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Kamis (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setya Novanto selaku terlapor sedianya diperiksa pada pukul 09.00 WIB tadi. Namun Setya mengirim surat tertanggal 6 Desember 2015, yang isinya meminta MKD mengundur jadwal sidang menjadi pukul 13:00 WIB dengan alasan ada agenda lain yang tidak bisa dia tinggalkan. Namun, hingga berita ini dinaikkan sidang belum juga dimulai. Setya belum terlihat hadir di ruang sidang MKD pada pukul 13.00 WIB.
Pekan lalu, MKD telah meminta keterangan terlapor Menteri ESDM Sudirman Said. Persidangan dilakukan selama kurang lebih delapan jam. (Baca:
Sudirman Diperiksa 40 Menit oleh Jaksa Soal Rekaman Freeport)
Sementara, Bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin juga telah dimintai keterangan selama 12 jam, sebagai saksi penting perkara ini.
Di persidangan keduanya, rekaman pembicaraan Setya, Maroef, dan Riza diperdengarkan. Maroef mengkonfirmasi sengaja merekam pembicaraan mereka yang berdurasi 87 menit tersebut.
Jalannya persidangan Sudirman dan Maroef berlangsung terbuka. Anggota MKD dari Fraksi Partai Akbar Faisal menyatakan saat ini ada pihak yang ngotot menghendaki gelaran sidang etik Ketua DPR Setya Novanto dilaksanakan secara tertutup. Dengan demikian, dia tidak bisa memastikan sidang etik Novanto kali ini digelar terbuka atau tertutup.
"Sebenarnya saat ini pertarungan di dalam MKD sudah tidak ada, yang ada adalah keinginan beberapa pihak agar ini ditutup," ujar Akbar saat ditemui di Gedung DPR, Senin (7/12).
Akbar mengakui, sidang MKD memungkinkan digelar secara tertutup selama didasari pertimbangan kesepakatan dan alasan yang logis. Namun berdasarkan undang-undang persidangan di DPR, kata dia, semua sidang sedianya digelar secara terbuka.
(obs)