Penundaan Pilkada Lima Daerah, KPU Tunggu Putusan Kemendagri

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 19:59 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pemerintah memegang sebagian kewenangan untuk memutuskan penundaan pemungutan suara.
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat sidang sebagai pihak terkait dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU di Gedung MK, Selasa, 8 September 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, institusinya belum mengeluarkan keputusan tentang penundaan pemilihan kepala daerah di lima wilayah. Ia berkata, KPU saat ini masih menanti kebijakan Kementerian Dalam Negeri.

Mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, Husni menuturkan, pemerintah memegang sebagian kewenangan untuk memutuskan penundaan pemungutan suara.

"Kami sudah menginfokan ke Mendagri untuk segera menganalisis putusan PTUN maupun PT TUN terkait pasangan calon di beberapa daerah," ujarnya usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dikonfirmasi, Luhut berkata, pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan hari ini. "Mungkin terjadi penundaan, tapi kami masih menunggu sampai nanti malam," ujarnya.

Pemungutan suara di empat pilkada tingkat kabupaten atau kota dan satu pilkada tingkat provinsi teracam tidak dapat terlaksana Rabu besok.

Empat kabupaten dan kota itu adalah Simalungun dan Siantar di Sumatera Utara; Manado, Sulawesi Utara, dan Fakfak, Papua Barat. Sementara itu, provinsi yang terancam tak dapat melangsungkan pemungutan suara secara serentak adalah Kalimantan Tengah.

Husni berkata, KPU meminta KPU di lima daerah itu menunda distribusi logistik hingga tingkat desa atau kelurahan. "Logistik berhenti pada posisi sekarang, di kecamatan. Tapi yang sudah di keluragan, ditahan dulu di sana," katanya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER