Ditjen Imigrasi Tunggu Permintaan Kejagung Cegah Riza Chalid

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 21:12 WIB
Sistem pengadilan dan sistem politik di Indonesia tak memungkinkan intervensi semisal menarik Riza Chalid ke Indonesia.
Maroef Sjamsuddin bersaksi di MKD. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tak bisa berkutik sebelum ada permintaan pencegahan oleh Kejaksaan Agung terhadap pengusaha Riza Chalid yang namanya santer disebut dalam transkripsi rekaman percakapan terkait renegosiasi kontrak Freeport. Sedianya, Riza diperiksa Kejaksan terkait penyelidikan pemufakatan jahat kasus tersebut namun raja minyak ini diketahui tengah berada di luar negeri. 

"Riza Chalid bisa dicegah kalau ada permintaan Kejaksaan," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Welly Wiguna ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa malam (7/12).

Yan mengatakan pihaknya tak bisa mencegah lantaran tak ada dasar hukum permohonan seperti termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ketika ada permohonan, pencegahan dapat dilakukan.
Namun, pencegahan pun tak dapat serta-merta membuat Riza kembali ke Indonesia. Untuk penarikan paksa Riza ke Indonesia, Yan mengatakan harus dilakukan dengan upaya lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau agar dia mau pulang ke Indonesia terkait kasus Ketua DPR Setya Novanto ya perlu upaya lebih. Ya bekerja sama dengan interpol dengan status hukumya jelas," katanya.

Status hukum jelas yang dimaksud adalah penetapan tersangka dalam kasus tersebut oleh aparat penegak hukum. Status hukum dapat menjadi alasan penguat untuk membawa pulang Riza.

"Kalo ngga ada status hukumnya jadi dasarnya apa? No justice before trial kan?" ucapnya.
Dalam kondisi demikian, Presiden sekali pun dinilai tak dapat mengintervensi penarikan Riza ke Indonesia. Menurutnya, sistem pengadilan dan sistem politik di Indonesia tak memungkinkan intervensi ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Riza untuk diperiksa dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin.

Riza awalnya diminta untuk hadir dalam penyelidikan pada Senin (7/12) kemarin. Namun, ia dikabarkan tak bisa hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus).
Hingga saat ini Kejagung sudah memanggil Maroef dan Menteri ESDM Sudirman Said untuk diperiksa terkait penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat tersebut. Sudirman telah menjalani pemeriksaan pada Senin pagi lalu. Sementara Maroef telah dipanggil pada Rabu (2/12) malam, Kamis (3/12) pagi, dan Jumat (4/12) dini hari. Hari ini, Maroef kembali dipanggil penyelidik untuk dimintai keterangan lanjutan dalam perkara yang sama.

Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan terjadi permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Setya Novanto. Permufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyelidikan dimulai setelah terungkapnya pertemuan antara Setya, Riza, dan Maroef pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Dalam pertemuan, Setya menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport, dan meminta agar Freeport memberikan saham yang disebut-sebut akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebanyak 11 persen dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejumlah 9 persen. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER