"Riza Chalid bisa dicegah kalau ada permintaan Kejaksaan," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Welly Wiguna ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa malam (7/12).
Yan mengatakan pihaknya tak bisa mencegah lantaran tak ada dasar hukum permohonan seperti termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ketika ada permohonan, pencegahan dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status hukum jelas yang dimaksud adalah penetapan tersangka dalam kasus tersebut oleh aparat penegak hukum. Status hukum dapat menjadi alasan penguat untuk membawa pulang Riza.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Riza untuk diperiksa dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin.
Riza awalnya diminta untuk hadir dalam penyelidikan pada Senin (7/12) kemarin. Namun, ia dikabarkan tak bisa hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus).
Lihat juga:Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung |
Kejagung saat ini sedang menyelidiki dugaan terjadi permufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Setya Novanto. Permufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelidikan dimulai setelah terungkapnya pertemuan antara Setya, Riza, dan Maroef pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Dalam pertemuan, Setya menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport, dan meminta agar Freeport memberikan saham yang disebut-sebut akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo sebanyak 11 persen dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejumlah 9 persen. (bag)