Ruhut Sitompul Sebut Setya Novanto 'Telmi'

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 17:28 WIB
Politikus Partai Demokrat itu menilai seharusnya pelaporan dilayangkan oleh Setya sejak dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai seharusnya pelaporan dilayangkan oleh Setya sejak dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai pelaporan Setya Novanto soal Sudirman Said yang baru saja dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal Polri sebagai langkah yang terlambat. Menurut Ruhut, seharusnya Setya melaporkan Sudirman sejak awal dirinya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Awalnya, Setya mengaku tidak akan membawa perkara ini ke penegak hukum. Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu menuturkan dirinya mempercayakan seluruh proses ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Itu namanya telmi. Kenapa baru sekarang?" kata Ruhut, Kamis (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan Setya berada dalam kendali pengacaranya. Sebab, laporan itu tidak disampaikan langsung oleh Setya ke Bareskrim. Melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Namanya pengacara, maju tak gentar membela yang bayar. Biarlah uang setan dimakan hantu," ujarnya.

Di tempat terpisah, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tubagus Hasanuddin berpendapat hal langkah pelaporan tidak akan terjadi jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bekerja secara profesional.

Karenanya, pihak Setya melihat ada kesempatan untuk memutarbalikkan keadaan dan membuat seolah-olah dirinya tidak bersalah.

"Ini sebetulnya tidak perlu terjadi kalau MKD profesional dan cepat. Karena berlarut-larut, Setya Novanto punya celah memperkarakan Sudirman Said," ujar Tubagus.

Sebelumnya, Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto mendatangi Bareskrim untuk melapor Sudirman Said. Setya melaporkan dugaan fitnah, penghinaan dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Bareskrim Polri yang dilakukan Sudirman.

Pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden menurut kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, hanya asumsi Sudirman Said belaka.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral itu dinilai tak punya kewenangan memberikan tafsir pada isi rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

Akibat tudingan pencatutan nama Presiden itu pula, kuasa hukum Setya menilai, telah terjadi prasangka buruk yang berujung pada rusaknya reputasi kliennya. Menurut Firman, karena merasa dirugikan, Setya yang awalnya tak ingin menempuh jalur hukum akhirnya melaporkan Sudirman ke Bareskrim Polri.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER