Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 63 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah, Malaysia dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Puluhan WNI bermasalah tersebut diterima langsung Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, pada Kamis (10/12) malam, berdasarkan berita acara serah terima nomor 625/Kons/XII/2015 tertanggal 10 Desember 2015.
Sesuai surat dari Konsulat RI Tawau, sebanyak 52 TKI bermasalah tersebut tersangkut kasus keimigrasian, sementara 11 lainnya tersangkut kasus narkoba dan dipenjara di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau selama berbulan-bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasution merinci bahwa dari 63 WNI bermasalah yang dipulangkan, sebanyak 56 TKI laki-laki dan enam TKI perempuan. Terdapat seorang anak laki-laki yang tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres sekitar pukul 19.30 waktu setempat.
"Jadi, WNI bermasalah yang dipulangkan pemerintah Malaysia kali ini telah sebagian besar [tersangkut] kasus keimigrasian dan sudah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di penampungan (PTS) negara itu," ujar Nasution.
Bahar Iskandar (35), WNI bermasalah yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan saat didata di terminal Pelabuhan Tunon Taka mengaku ditahan selama 10 bulan karena kasus keimigrasian.
Pemuda asal Kabupaten Jeneponto, Sulsel ini mengaku ditangkap aparat kepolisian negeri jiran di tempatnya bekerja sebagai buruh pada perusahaan jual-beli besi tua di Lahad Datu, Negeri Sabah.
Bahar Iskandar mengaku telah bekerja di Malaysia sejak tujuh tahun silam. Pada mulanya, dia bekerja untuk perusahaan kelapa sawit dengan menggunakan paspor jaminan perusahaan, kemudian memutuskan pindah kerja karena berselisih paham dengan majikannya. Perselisihan ini menyebabkan dokumen miliknya dimatikan.
Selain lewat Nunukan, ratusan TKI bermasalah lainnya juga dipulangkan lewat Entikong, Kalimantan Barat. Pada Selasa (8/12), Konsulat Jenderal Republik Indonesia perwakilan Kuching memulangkan 287 orang TKI yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian, diantaranya 67 orang dari Depo Tahanan Bekenu, 213 orang dari Depo Tahanan Semuja, dan 7 orang reptarian.
(antara)