Pernyataan itu terlontar ketika media menanyakan bahwa perempuan berinisial PR adalah Puty Revita.
"PR itu Puty. Kalian sudah tau itu," ujar Osner di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Osner menjelaskan, kedua kliennya mengaku telah lama mengenal PR. Namun, dalam kasus prostitusi online yang diungkap Bareskrim, kedua kliennya baru satu kali menawarkan PR kepada pelanggan.
"F itu baru terlibat pada bulan November 2015. Sementara O mengaku karena orangtuanya O sakit dan drop dan butuh biaya. Maka ketika ada penawaran, dia ambil job itu," ujar Osner.
Nikita dan seorang model berinisial PR digelandang penyidik Bareskrim Polri dari Hotel Kempinski ke Kantor Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam. Bersama mereka, ditangkap dua muncikari berinsial O dan F.
Nikita dan PR saat ini telah dipindahkan ke Dinas Sosial Kementerian Sosial untuk keperluan assessment sebelum dikembalikan ke masyarakat. Sementara itu, O dan F masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.