Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sujanarko, menilai Mahkamah Kehormatan Dewan perlu membentuk tim panel untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto.
Menurutnya, pembentukan tim panel akan berdampak positif terhadap penilaian publik terhadap MKD.
"Kalau tidak bentuk panel, walaupun hasil dari MKD bagus, masyarakat tidak akan melihat itu bagus karena dihasilkan partai politik," ujarnya usai menjalani uji kelaikan dan kepatutan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12).
Sujanarko yang juga berstatus sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat menuturkan, berdasarkan kajian komisi antirasuah, banyak penyelenggara negara terjerat kasus tindak pidana korupsi karena bekerja tidak sesuai dengan tupoksi mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak menjalankan tupoksinya, penyelenggara negara beresiko melakukan tindakan yang tidak berintegritas," katanya.
Lebih dari itu, Sujanarko enggan berkomentar secara detik tentang persoalan etik yang menimpa Setya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, potensi pembentukan tim panel terbuka jika pemeriksaan-pemeriksaan yang mereka lakukan kepada sejumlah individu terkait rekaman pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia merujuk pada pelanggaran etik serius oleh Setya.
Pasal 40 pada Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD mengatur, tim panel dibentuk untuk menangani dugaan kasus pelanggaran etik berat yang dapat berujung pemberhentian anggota DPR.
Peraturan itu menentukan, tim panel itu harus beranggotakan tujuh orang, terdiri dari tiga anggota MKD dan empat unsur masyarakat.
Siang ini, MKD akan memeriksa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Nama Luhut berulang kali tersebut pada pembicaraan Setya, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dan pengusaha Riza Chalid.
(utd)