Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memastikan akan hadir dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (14/12) hari ini. Ia akan bersaksi dalam lanjutan sidang perkara Ketua DPR Setya Novanto.
"Ya kami hadir," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Luhut enggan berbicara banyak ketika ditanya apa saja yang akan disampaikan. "Masa diceritain di sini," katanya.
Namun, Luhut menjamin bahwa apa yang disampaikannnya nanti akan bersifat terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbuka dong. Kalau enggak terbuka ngapain kami (menghadiri sidang MKD)," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Luhut akan hadir setelah jadwal persidangan atas kesaksian pengusaha M. Riza Chalid yang rencananya digelar pukul 10.00 pagi.
"Rapat pimpinan putuskan untuk mengundang Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Senin pukul 13.00," kata Dasco, akhir pekan kemarin.
Sufmi mengungkapkan, Luhut dipanggil lantaran namanya disebut sebanyak 66 kali dalam percakapan antara Setya Novanto, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Namun, saat menggelar konferensi pers di kantornya ia mengatakan tak pernah berbicara dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid menyoal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Jenderal bintang empat ini pun mengaku geram karena persoalan tersebut telah mengganggu privasi keluarganya.
"Saya benar-benar terganggu mengenai itu karena mengganggu keluarga saya. Menurut saya itu sudah keterlaluan. Siapa saja. Saya akan pertaruhkan semua untuk menghadapi itu," kata Luhut dengan nada tinggi.
Sebagai pengingat, dalam isi transkrip percakapan antara Setya, Maroef, dan Riza yang telah diputar dua kali pada sidang MKD, Luhut disebut dekat dengan Jokowi dan punya peran besar untuk meloloskan perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia.
Hingga kini, MKD telah memanggil Menteri ESDM Sudirman Said, Maroef Sjamsoeddin, dan Setya Novanto.
Sudirman diperiksa selaku pengadu atau pelapor dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya. Sedangkan Maroef, diperiksa selaku saksi yang juga diam-diam percakapan, dan terakhir Setya selaku pihak teradu dalam perkara ini.
Selain itu, persoalan bukti rekaman asli yang saat ini posisinya di Kejaksaan Agung, masih jadi perdebatan di MKD. Hal ini dikarenakan Kejaksaan enggan memberikan bukti rekaman asli milik Maroef kepada MKD, karena tidak diizinkan sang pemilik. Sehingga rencana uji forensik bukti rekaman di Kepolisian belum dapat dilakukan MKD.
(utd)