Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat paripurna DPR ihwal pengambilan keputusan atas pembahasan dua usulan Rancangan Undang-Undang yaitu RUU Tax Amnesty dan revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan digelar hari ini. Keduanya diagendakan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak telah disepakati menjadi usulan pemerintah. Sedangkan, revisi UU KPK merupakan usulan DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, kedua RUU tersebut sedianya masuk ke dalam Prolegnas 2015. Namun, karena tidak segera dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan pada rapat paripurna sebelumnya tidak kuorum, maka keputusan penetapan baru disahkan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan hari ini jadi landasan Baleg untuk menindaklanjuti. Kita sadari tinggal beberapa hari, sehingga tidak mungkin UU yang diajukan jadi inisiatif pemerintah dan DPR sempat diproses di 2015," kata Firman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Firman menjelaskan, kedua RUU itu akan diteruskan pembahasannya pada tahun depan dan menjadi Prolegnas 2016. Karena parlemen akan memasuki masa reses mulai Jumat (18/12), maka pembahasan tidak mungkin dirampungkan dalam waktu beberapa hari ke depan.
"Sudah masuk di 2015, belum selesai dibahas, akan lanjut di tahun berikutnya. Itu kesepakatan semua pihak, lalu akan di paripurnakan lagi," sebut Firman.
Meski demikian, politikus senior Partai Golkar itu berpendapat, pembahasan akan mungkin terus dilakukan pada akhir tahun ini jika ada keputusan lain antara pemerintah dan DPR.
"Kalau dianggap urgen sekali, bisa saja ditugaskan ke Baleg untuk dibahas saat reses. Tapi tergantung tingkat urgensi," ujar Firman.
Sebelumnya, pada rapat paripurna pekan lalu dua Undang-undang tersebut diputuskan untuk ditunda, hingga hari ini. Keputusan itu diambil setelah rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, karena hanya dihadiri 144 dari 557 anggota dewan.
Agenda rapat sendiri seharusnya membahas laporan Badan Legislasi DPR tentang Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan RUU KPK menjadi Prioritas Prolegnas Tahun 2015.
(meg)