Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, keputusan terkait dua usulan pembahasan tersebut, sudah sejalan dengan peraturan perundangan.
"Pemerintah setuju RUU Tax Amnesty menjadi inisiatif pemerintah, dan tentang Undang-undang KPK menjadi prakarsa DPR," kata Yasonna, dalam rapat Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11).
Lihat juga:'Pimpinan KPK Tak Harus Berunsur Kejaksaan' |
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyatakan, DPR menyepakati jawaban pemerintah. Terkait revisi Undang-undang KPK yang diusulkan 26 Juli lalu, Firman mengatakan hal itu juga disepakati dikembalikan ke DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah proses itu, Firman menjelaskan, Presiden akan menerbitkan surat untuk menunjuk perwakilan pemerintah membahas revisi undang-undang tersebut. Jika dianggap penting, maka surat tersebut akan segera diterbitkan.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, bila disahkan dalam paripurna menjadi inisiatif DPR, maka dalam proses pembahasan akan mengedepankan transparansi, dengan mengundang KPK, untuk membicarakan pasal-pasal yang hendak diubah.
Firman menegaskan hal ini agar menghindari upaya untuk menggembosi KPK. Selain itu, Firman berharap, saat paripurna Selasa (1/12) dapat memutuskan hal ini, agar DPR segera berkirim surat pada presiden.
Firman menepis anggapan jika perubahan revisi Undang-undang KPK menjadi inisiatif DPR, berkaitan dengan fit and proper test calon pimpinan KPK. Menurutnya, kedua hal itu tidak berhubungan, karena pembahasan draf revisi undang-undang itu sudah jauh lebih dahulu.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan, revisi Undang-undang KPK dan draf RUU Tax Amnesty merupakan hal sensitif. Oleh karena itu dia meminta agar pembahasannya dilakukan secara bersama-sama.
"Kami minta pembahasan tak bertele-tele. Ada baiknya dilakukan pembahasan bersama-sama," tutur Hendrawan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Muzzamil Yusuf sepakat bahwa revisi Undang-undang KPK sensitif. Oleh karena itu KPK perlu dilibatkan agar tidak terjadi prasangka buruk, dan mengakomodir kebutuhan lembaga anti rasuah.
"Saya menyarankan pada pimpinan, agar undangan pertama, kita minta pandangan KPK," kata Muzzamil.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya, belum dapat memastikan apakah pemerintah akan memasukan rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Program Legislasi Nasional 2016.
"Kami akan kita lihat lebih dulu. Nanti sore saya akan hadir membahas Prolegnas. Kami lihat ada usul pemerintah, ada usul DPR," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/11). (sur)