Nasib RUU KPK Belum Jelas di Prolegnas 2016

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 12:12 WIB
Belum ada kesepakatan antara Kemenkumham dan DPR RI untuk memastikan kelanjutan nasib UU KPK lewat Prolegnas 2016 yang rencananya akan direvisi.
PLT Pimpinan KPK beserta Alumni lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) melakukan aksi di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang dianggap sebagai langkah pelemahan lembaga antirasuah tersebut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum dapat memastikan apakah pemerintah akan memasukan rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Program Legislasi Nasional 2016.

"Kami akan kita lihat lebih dulu. Nanti sore saya akan hadir membahas Prolegnas. Kami lihat ada usul pemerintah, ada usul DPR," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/11).
Selasa sore, pemerintah akan berembuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas rancangan undang-undang apa saja yang akan dijadikan prioritas dalam pembentukan undang-undang tahun depan.

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, rancangan revisi UU KPK sebenarnya telah menjadi RUU prioritas pemerintah tahun 2015 ini. Namun ia enggan berbicara banyak tentang potensi rancangan tersebut pada Prolegnas tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui di pada kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, ia tidak melihat urgensi perubahan UU KPK dalam waktu dekat ini.
Berpatokan pada rancangan RUU KPK yang beredar selama ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap pemerintah dan DPR mengurungkan niat mengubah dasar hukum segala tindakan komisi antikorupsi.

"Kalau untuk penguatan tidak apa-apa, tapi draf yang beredar itu kan justru melemahkan KPK. Indonesia sekarang sedang terancam oleh korupsi dan KPK yang menaikkan indeks persepsi korupsi Indonesia menjadi baik. Sebaiknya RUU KPK tidak dimasukkan ke Prolegnas," ujarnya.

Berbeda dengan Laoly, sebelumnya Ketua DPR RI Setya Novanto tetap menjadikan RUU KPK sebagai prioritas untuk masuk pembahasan di 2016.
"Pimpinan DPR mengingatkan Badan Legislasi untuk segera melakukan pembahasan prioritas Prolegnas 2016 bersama pemerintah," ujar Novanto dalam pidato pembukaan sidang paripurna.

Selain Revisi UU KPK, DPR juga mendorong pembahasan RUU lainnya yang dianggap tidak kalah penting, antara lain RUU Tax Amnesty, RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), RUU tentang Pemilihan Umum serta RUU tentang Partai Politik.

Niatan DPR untuk membahas perubahan UU KPK sempat membuat gaduh opini publik lantaran memuat substansi yang dianggap kontroversial sebagaimana termuat dalam draf usulan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER