Penggusuran Dituding Langgar HAM, Ahok Sebut Keharusan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 00:57 WIB
Penggusuran paksa warga khususnya di bantaran sungai menurut Ahok dilakukan untuk mencegah bencana banjir di ibu kota.
Ahok menyatakan, penggusuran harus dilakukan untuk mencegah bencana banjir di ibu kota. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan upaya pro hak asasi manusia yang dinilai lebih dilakukan selain penggusuran paksa warga yang tinggal di kawasan terlarang.

Pertanyaan ini keluar lantaran Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menuding pelanggaran HAM meningkat di Jakarta hingga tiga kali lipat pada tahun ini.

"Jika tak dibongkar bagaimana?" kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/12).

Ia bertanya balik sikap LBH soal korupsi yang masih terjadi di Jakarta apakah itu melanggar HAM atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal penggusuran paksa, kata Ahok, memang harus dilakukan agar masyarakat tidak lagi harus menderita akibat banjir. Lagi pula, warga yang digusur tinggal diberi pengganti tempat tinggal di rumah susun yang lebih nyaman.

Dalam keterangan pers LBH Jakarta, disebutkan bahwa dalam setahun terakhir ada sekitar 20 ribu korban pelanggaran HAM di Jakarta. Jumlah tersebut naik tiga kali lipat dibandingkan kasus yang terjadi pada 2013 dan 2014.

Untuk 2013, LBH mencatat ada sekitar 6.695 kasus pelanggaran HAM, sedangkan di 2014 tak jauh berbeda yaitu 6.989 kasus.

Sebagian besar pelanggaran yang terjadi memiliki hubungan dengan kebijakan Pemprov DKI yang melakukan penggusuran paksa terhadap warga masyarakat. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER