Polda Metro Sita Bukti Data Penunggak di Kantor Pajak

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 07:49 WIB
Polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer termasuk "CPU" berisi data wajib pajak yang menunggak dan berbagai dokumen catatan wajib pajak.
Ilustrasi dokumen. (Thinkstock/jdwfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor Pajak Wilayah Jakarta terkait penangkapan tiga oknum pegawai pajak diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.

"Penggeledahan dilakukan sepanjang siang hari (15/12) tadi oleh Subdit Fimondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa malam (15/12).

Berdasarkan informasi penyidik kepolisian selesai menggeledah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta berlokasi di Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa perangkat komputer termasuk "CPU" berisi data wajib pajak yang menunggak dan berbagai dokumen catatan wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan tiga oknum pegawai Kantor Pajak DKI Jakarta di antaranya berinisial A dan D.
Berdasarkan informasi awalnya aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang pegawai pajak yang bertemu wajib pajak pada salah satu hotel di kawasan Ancol Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Kemudian, polisi mengembangkan informasi dengan mengamankan dua pegawai pajak berinisial A dan D di daerah Puri Kembangan Jakarta Barat.

Ketiga pegawai oknum itu tersangkut kasus korupsi dengan modus bertemu wajib pajak yang menunggak kemudian mengajarkan menghindari pembayaran pajak dengan catatan meminta sejumlah uang sebagai imbalan. (antara/bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER