Kemhan: RUU Rahasia Negara Tak Hambat Keterbukaan Informasi

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 04:58 WIB
Kementerian Pertahanan disebut memerlukan waktu menyempurnakan substansi aturan, terutama yang berkaitan dengan prinsip hak asasi manusia dan kebebasan pers.
Foto: ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/mes/14.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertahanan menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Negara akan selesai dibahas bersama DPR tahun 2016.

Berkaca pada pro dan kontra rencana pembuatan beleid itu pada periode sebelumnya, Kemhan yakin rancangan itu tidak akan menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Sekretaris Jenderal Kemhan, Letnan Jenderal Ediwan Prabowo, mengatakan RUU Rahasia Negara akan memiliki substansi aturan yang berbeda dengan UU KIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir tidak akan ada pertentangan karena kotaknya berbeda. Rahasia negara justru akan memperkuat dan mempertegas keterbukaan informasi publik, apa-apa saja yang dibatasi karena tergolong rahasia negara," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/12).

Pada tahun 2009, Kemhan dan Komisi I DPR sudah pernah membahas RUU Rahasia Negara. Diiringi pro dan kontra, Menteri Pertahanan saat itu, Juwono Sudarsono, menarik draf usulan mereka.

Juwono beralasan, Kemhan memerlukan waktu untuk menyempurnakan substansi aturan, terutama yang berkaitan dengan prinsip hak asasi manusia dan kebebasan pers.

Ediwan memaparkan, esensi aturan pada draf RUU Rahasia Negara yang mereka ajukan kepada Badan Legislasi DPR tidak berbeda jauh dengan draf yang Kemhan ajukan ke DPR pada periode lalu.

"Kami hanya melakukan penyempurnaan berdasarkan masukan. Sebetulnya kan tidak ada terlalu banyak pro dan kontra tentang pembahasan RUU ini," katanya.

Adapun, Ediwan mengatakan, dokumen-dokumen yang akan diklasifikasikan sebagai rahasia negara adalah dokumen yang isinya dapat mempengaruhi kedaulatan dan keutuhab negara serta mengancam keselamatan bangsa.

"Saya kira di negara manapun, dokumen itu memang tidak boleh (dibuka)," tuturnya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER