Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan larangan ini muncul di saat ojek atau taksi daring sudah tumbuh subur.
"Bak cendawan di musim hujan, bukan hanya ojek pangkalan tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi. Oleh karena itu Kemenhub tidak bisa serta merta melarang," kata Tulus melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah untuk memperbaiki pelayanan angkutan umum. Jangan sampai hanya bisa melarang tapi tak bisa kasih solusi," kata Tulus.
"Policy tentang angkutan umum minimal beroda tiga yang berbadan hukum itu sudah lama sebenarnya. Sekarang mau menerapkan, kesannya, kok dipaksakan," kata Yoga.
"Saya melihatnya ada konteks kepentingan di sini. Adanya ojek dan taksi daring mematikan bisnis usaha lainnya, makanya mereka mati-matian mendorong pemerintah untuk melarang," ujar Yoga.
Sebelumnya, pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi berbasis daring karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Pelarangan tersebut, katanya, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. (utd)