Petisi ini muncul di media sosial Change.org oleh warga bernama Fitra Frico, dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Ia meminta agar Menhub Jonan meninjau ulang atau mencabut larangan beroperasi tersebut. “Atau mohon agar dapat dicarikan alternatif lain agar masyarakat pengguna layanan tersebut diatas, dapat tetap menikmati kemudahan layanan yang Nyaman-Praktis-Murah-Aman juga dapat mengurangi kemacetan dikarenakan sampai saat ini transportasi publik yang ada, masih jauh dari harapan, khususnya disaat jam sibuk,” tulisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penandatangan lain berpendapat layanan semacam ini telah membuka lapangan kerja dan menekan angka pengangguran karena siapa saja dapat bergabung jadi mitra.
“Saya mendukung Gojek dan sejenisnya agar mengurangi pengangguran di Indonesia,” kata Ghea Prativi.
Larangan terhadap Gojek, GrabBike, Uber, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," tulis surat itu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan, surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Djoko mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan dengan bisnis rintisan berbasis digital, namun hal ini jadi masalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. (adt/adt)