Soal Keamanan, Kemhan Sebut RI Ketinggalan dari Timor Leste

Lalu Rahadian & Antara | CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2015 16:28 WIB
Sekretaris Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Eko Budi mengatakan ketinggalan tersebut terutama karena ketiadaan UU Kamnas di Indonesia.
Sekretaris Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Eko Budi Soepriyanto mengatakan UU Keamanan Nasional penting untuk menangkal ancaman keamanan negara. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertahanan menyebutkan Indonesia saat ini sudah tertinggal dari Timor Leste terutama karena belum memiliki Undang-undang Keamanan Nasional (UU Kamnas).

Sekretaris Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Eko Budi Soepriyanto mengatakan UU itu dinilai penting agar pemerintah dapat menangkal ancaman terhadap keamanan negara yang semakin kompleks belakangan ini.

"Negara Timor Leste saja punya sejenis UU Kamnas, sehingga naif sekali kalau Indonesia sebagai negara yang lebih besar belum punya," kata Eko di Yogyakarta, Senin (21/12).
Menurut Eko, Rancangan Undang-Undang Kamnas yang saat ini masih dipegang Pemerintah Pusat harus segera dibahas dan disahkan menjadi UU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melihat tren ancaman baik dari aspek ideologi, ekonomi, maupun budaya yang berkembang hingga saat ini RUU Keamanan Nasional bersifat mendesak. Seperti ISIS, narkoba, serta perusakan budaya kalau tidak diantisipasi akan menjadi ancaman yang besar," katanya.
Pembahasan RUU Kamnas agar menjadi UU masih harus melalui beberapa tahap yang panjang. Konsultasi publik harus dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah, sebelum selanjutnya konsultasi di jajaran kementerian dan pembahasan di DPR dilakukan.

Awal tahun ini pemerintah sempat mengajukan RUU Kamnas agar masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2015 di DPR RI. Namun, lembaga parlemen tersebut memutuskan untuk menolak pengajuan pemerintah.

RUU Kamnas pun rencananya kembali diajukan pemerintah agar masuk dalam Prolegnas 2016.
Sebagai informasi, RUU Kamnas sangat berpengaruh atas munculnya RUU Komponen Cadangan sebagai bala bantuan jika adanya ancaman keamanan nasional berdasarkan Pasal 32 ayat 2 RUU tersebut.

Beberapa LSM juga penggiat HAM cukup dibuat gerah dengan munculnya pasal 22 ayat 1 mengenai penyelenggaraan keamanan nasional yang melibatkan peran aktif penyelenggaran intelijen negara.

Hal itu termasuk tumpang tindihnya kewenangan Polri dan TNI, lantaran presiden sebagaimana tertulis dalam ajuan RUU Kamnas, dapat mengerahkan unsur TNI untuk menanggulangi ancaman tertib sipil sesuai eskalasi keamanan.

Ketakutan publik atas terulangnya kembali pelanggaran HAM semasa Orde Baru sempat membuat pembahasan RUU ini ditunda pada 2013, karena munculnya indikasi rambu yang menerobos HAM, seperti di pasal 54 e yang memberikan kekuasan menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa. Tak hanya itu, dalam RUU Kamnas, muncul juga pasal yang memberikan kewenangan luas bagi BIN sebagai penyelenggara Kamnas. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER