Sekretaris Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Eko Budi Soepriyanto mengatakan UU itu dinilai penting agar pemerintah dapat menangkal ancaman terhadap keamanan negara yang semakin kompleks belakangan ini.
"Negara Timor Leste saja punya sejenis UU Kamnas, sehingga naif sekali kalau Indonesia sebagai negara yang lebih besar belum punya," kata Eko di Yogyakarta, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal tahun ini pemerintah sempat mengajukan RUU Kamnas agar masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2015 di DPR RI. Namun, lembaga parlemen tersebut memutuskan untuk menolak pengajuan pemerintah.
Beberapa LSM juga penggiat HAM cukup dibuat gerah dengan munculnya pasal 22 ayat 1 mengenai penyelenggaraan keamanan nasional yang melibatkan peran aktif penyelenggaran intelijen negara.
Hal itu termasuk tumpang tindihnya kewenangan Polri dan TNI, lantaran presiden sebagaimana tertulis dalam ajuan RUU Kamnas, dapat mengerahkan unsur TNI untuk menanggulangi ancaman tertib sipil sesuai eskalasi keamanan.
Ketakutan publik atas terulangnya kembali pelanggaran HAM semasa Orde Baru sempat membuat pembahasan RUU ini ditunda pada 2013, karena munculnya indikasi rambu yang menerobos HAM, seperti di pasal 54 e yang memberikan kekuasan menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa. Tak hanya itu, dalam RUU Kamnas, muncul juga pasal yang memberikan kewenangan luas bagi BIN sebagai penyelenggara Kamnas. (utd)