Choel terjerat kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Gedung Olahraga Hambalang tahun 2010-2011, menyusul sang kakak sekaligus bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang telah dibui sebelumnya.
"Bagian penyidikan ada kerjaan yang lain. Kalau padat bagaimana menaikkan statusnya (dari penyelidikan ke penyidikan)? Kita pending dulu, yang mendesak kita dulukan," kata Zul saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau orang sudah operasi tangkap tangan, nggak mungkin kita pending dulu itu. Tapi kalau pengembangan kan bisa," ujarnya.
Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Surat perintah penyidikan sudah diterbitkan tanggal 16 Desember," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Sejak saat itu, penyidik berhak memeriksa sejumlah saki yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan langsung dugaan korupsi yang dilakukan Choel.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara untuk Andi Mallarangeng lantaran terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 milliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut. Duit itu diterima melalui Choel dan berasal dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. (obs)