Dilanjutkannya persidangan "Papa Minta Saham" ini dikarenakan banyaknya masukan yang diterima MKD. Para pakar juga menyatakan wajib hukumnya bagi terlapor atau teradu menerima hasil putusan. Namun perkara ini ditutup karena telah diterimanya surat pengunduran diri Setya Novanto oleh MKD.
Sedianya, pembacaan putusan perkara etik Setya akan dibacakan pada Rabu (16/12) lalu. Dalam persidangan yang berlangsung selama tiga jam, 10 anggota MKD berpendapat Setya melakukan pelanggaran sedang. Sementara, tujuh anggota MKD menilai Setya melanggar etika berat.
Lihat juga:Di Balik Mundurnya Setya Novanto |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT