Boyolali, CNN Indonesia -- Seorang calon penumpang pesawat Airfast rute Solo-Timika, Rabu (30/12), diamankan oleh petugas khusus keamanan di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah. Penumpang itu diduga memberikan keterangan palsu bahwa kardus barang bawaannya berisi bom.
Komandan Lanud Adi Soemarmo, Kolonel Nav. Agus Priyanto, mengatakan penumpang tersebut yakni Donny Boscho Deikme, warga Wamena. “Yang bersangkutan diamankan saat melakukan
chek in hendak naik pesawat Airfast tujuan Timika, sekitar pukul 06.15 WIB,” ujar Agus seperti dilansir
Antara.Menurut dia, kejadian tersebut berawal ketika seorang penumpang hendak naik Airfast jurusan Timika yang berangkat dari Bandara Adi Soemarmo pukul 07.15 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat
chek in ketika ditanya oleh petugas soal apa isi kardus bawaannya, penumpang tersebut mengatakan bahwa isinya bom.
Petugas di bandara langsung menindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat keamanan bandara untuk mengamankan yang berangkutan untuk diperiksa.
"Penumpang ini, maksudnya bercanda dengan petugas bandara, tetapi dia tidak pada tempatnya. Dia kemudian langsung diamankan untuk diperiksa di Lanud Adi Soemarmo," tutur Agus.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata isi kardus yang dibawa oleh penumpang tersebut adalah sejumlah pakaian miliknya dan tidak ditemukan sama sekali adanya bahan peledak atau bom.
Peristiwa tersebut, ujar Agus, memang baru sekali terjadi di wilayah Adi Soemarmo, tetapi hal ini sempat mengagetkan para petugas bandara.
Agus menuturkan masyarakat masih meremehkan hal-hal seperti itu, padahal di dalam Undang Undang Penerbangan sanksinya lumayan berat dalam memberikan keterangan palsu yang dapat membahayakan jiwa orang lain.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan sesuatu yang dapat membahayakan orang lain, baik melalui pesawat terbang maupun media udara.
Pelaku tersebut dapat dijerat sanksi sesuai Pasal 437 Undang Undang tentang Penerbangan, yakni setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
"Penumpang ini, padahal maksudnya bercanda kepada petugas bandara, dan dia kini harus berurusan dengan hukum," kata Agus.
Agus menambahkan setelah penumpang tersebut menjalani pemeriksaan di Markas Lanud Adi Soemarmo, kemudian dilimpahkan ke Polres Boyolali untuk diproses hukum.
"Pewasat Airfast ini carteran perusahaan Freeport yang mengambil rute Halim Perdanakusuma Jakarta-Adi Soemarmo-Makassar-Timika. Airfast biasanya untuk membawa para pekerja dari Freeport," jelas Agus.
(obs)