Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang, Sumatera Barat, mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan di Pulau Sumatera sepanjang 2015 didominasi oleh bentuk teror, ancaman dan intimidasi.
"Meski jumlah kasus pers menurun dari 54 kasus pada 2014 menjadi 24 kasus pada 2015, namun kasus bentuk teror, ancaman dan intimidasi tetap terjadi bahkan ada satu kasus wartawan yang menjadi korban pembunuhan di Lampung," kata Ketua LBH Pers Padang, Roni Saputra di Padang, Kamis (31/12).
Ia mengungkapkan, jumlah kasus teror, ancaman dan intimidasi berjumlah delapan kasus, penganiayaan sebanyak tujuh kasus, pengusiran empat kasus, kriminalisasi tiga kasus dan perampasan alat peliputan sebanyak dua kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Desember 2015 misalnya, terjadi tindakan pengeroyokan terhadap wartawan di Pekanbaru dan perampasan alat liputan wartawan di Pasaman saat meliput penghitungan suara cepat pilkada lalu," lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan wilayah terjadinya kasus, Sumatera Utara menjadi wilayah angka kekerasan tertinggi yaitu enam kasus meskipun angka tersebut menurun dari 15 kasus pada 2015.
"Hal yang berbeda justru terjadi di Sumbar dan Jambi, karena di region Sumatera hanya dua provinsi tersebut yang kasus pers-nya meningkat saat provinsi lain turun secara signifikan," tambahnya.
Dua provinsi di Sumatera yang tidak terjadi kasus kekerasan terhadap pers pada 2015 yakni Bengkulu dan Bangka Belitung.
"Bengkulu merupakan satu-satunya provinsi menurut catatan LBH Pers Padang yang sejak empat tahun terakhir tidak pernah terjadi kasus kekerasan terhadap pers," ujarnya.
Selain itu, LBH Pers Padang juga mencatat terjadi 17 kasus penggunaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE untuk menjerat mereka yang berekspresi dan berpendapat melalui internet.
Ia menyebutkan, jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 11 kasus.
"Masih tingginya tingkat pemidanaan terhadap kebebasan berekspresi menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu menghadirkan demokrasi yang sesungguhnya. Kami harapkan, pemerintah dan DPR mampu melakukan harmonisasi aturan perundang-undangan yang berhubungan secara langsung dengan pers agar pers dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," katanya.
(antara)