Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap seorang berkewarganegaraan Irak bernama Haval Fadhil Hameed (37), terkait dengan tindak pidana pencurian di sebuah apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan saat menjalankan aksinya di apartemen tersebut, tersangka memanfaatkan sistem keamanan yang sedang rusak karena tersambar petir.
Kemudian tersangka melakukan penyisiran ke setiap kamar untuk mendapatkan barang-barang berharga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia coba buka pintu satu-satu. Begitu ada yang tidak terkunci, dia langsung masuk serta mengamati dan mengambil barang berharga di kamar tersebut," ujar Susetio.
Susetio mengatakan, ketika kamar yang dimasuki tersangka ada penghuninya, maka tersangka akan berpura-pura bertanya kepada pemilik ruangan bahwa dirinya sedang mencari kamar rekannya.
"Jika kepergok, dia berpura-pura bertanya dan sedang mencari kamar temannya dan tidak sengaja masuk ke ruangan yang salah," ujar Susetio.
Lebih lanjut, Susetio menyampaikan, tersangka juga merupakan spesialis pencurian yang telah diincar oleh polisi. Selain itu, meski berasal dari luar negeri, tersangka diketahui lancar berbahasa mahir berbahasa Indonesia dan menguasai bahasa daerah.
Berdasarkan hasil penyidikan, barang-barang berharga yang berhasil dicuri oleh tersangka digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun atau diportasi ke negara asalnya.
(utd)