Kejagung Pastikan PT Mobile-8 Lakukan Pelanggaran Hukum

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 14:19 WIB
Saat kasus ini terjadi, mayoritas saham PT Mobile-8 diketahui masih dimiliki pengusaha yang belakangan terjun ke dunia politik, Hary Tanoesoedibjo.
Ilustras. (Reuters/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung telah menemukan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Mobile-8 Telecom Tbk, operator penyedia jasa telekomunikasi, saat mengajukan restitusi (ganti kerugian) pajak periode 2007-2009. Bukti ditemukan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak yang hingga kini masih dilakukan Kejagung.

"Dari data yang ada kita temukan ada perbuatan melanggar hukum dan kerugian negaranya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di kantornya, Jumat (8/1).

Sampai saat ini, beberapa pimpinan Mobile-8 telah diperiksa Kejagung sebagai saksi. Terakhir, pemeriksaan jadwalnya dilakukan Kejagung kepada Muhammad Budi Rustanto, mantan Komisaris Mobile-8.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arminsyah berkata, penyidik akan berupaya menemukan lebih banyak bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara Mobile-8. "Kami ingin sebanyak-banyaknya agar lebih mantap dalam memprosesnya," katanya.

Saat dugaan korupsi tersebut muncul, mayoritas saham Mobile-8 diketahui masih dimiliki pengusaha yang belakangan terjun ke dunia politik, Hary Tanoesoedibjo. Hingga saat ini, Kejagung belum memastikan akan memeriksa atau tidak Hary Tanoe dalam penyidikan perkara tersebut.

Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara Mobile-8 dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar diajukan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pada kurun waktu tersebut, Mobile 8 diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile 8. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER