Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak menghormati proses hukum terkait penggusuran yang ia lakukan di Komplek Bukit Duri.
Warga RT 11, RT 12, RT 15 di RW 10 Bukit Duri pagi ini digusur paksa oleh pemprov DKI. Warga menyatakan bahwa mereka dipaksa untuk pindah ke rumah susun yang terletak di Cipinang Besar Selatan (Rusun Cibesel) dan di Pulogebang (Rusun Pulogebang) dari rumah mereka yang sudah ditempati selama puluhan tahun.
"Pagi ini warga mencoba melakukan negosiasi ke petugas agar menghormati proses hukum dipengadilan Tata Usaha Negara namun petugas justru melakukan kekerasan kepada warga dan kuasa hukum warga," kata Kepala Bidang Penangananan Kasus LBH Muhammad Isnur dalam keterangannya yang diterima CNN Indonesia, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alldo Fellix Janurdy dan Khairul Anwar, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta mendapatkan kekerasan dari petugas. Saat ditemui Muhammad, Alldo menyatakan dirinya sempat di tarik dan terkena pukulan petugas sehingga menyebabkan kaca mata miliknya pecah yang membuatnya kesulitan untuk melihat dan mengalami luka-luka di wajah.
Informasi dari warga di ketahui bahwa Jokowi (saat menjabat menjadi Gurbenur DKI Jakarta) pernah menjanjikan kepada warga untuk mengganti rugi rumah warga Bukit Duri yang terkena dampak penggusuran akibat proyek normalisasi Kali Ciliwung.
Namun, setelah kepemimpinan DKI Jakarta beralih kepada Basuki Tjahaja Purnama, Pemprov DKI Jakarta malah memindahkan warga ke rumah susun yang di klaim Isnur tidak dikehendaki warga.
"Tanggal 5 januari 2016 warga mengajukan gugatan ke PTUN, dengan tuntutan pembatalan surat perintah bongkar. Pihak DPRD juga telah menjadwal mediasi untuk mencari penyelesaian yang solutif bagi mereka."
Isnur mengatakan jika Walikota Jakarta Selatan berkata dengan tegas kepada warga mempersilakan untuk mengajukan upaya hukum ke PTUN, meskipun audiensi sdengan DPRD penggusuran tetep jalan. "Ini membuat para warga sangat ketakutan dalam menghadapi penggusuran.:
Berdasarkan hal tersebut, kata Isnur, warga RW 10 Bukit Duri menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan penggusuran sampai menemukan solusi yang tepat bagi penggusuran rumah warga di Bukit Duri.
(pit)