Pemerintah Terbitkan Perpres Badan Restorasi Gambut

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jan 2016 15:14 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Perpres yang memayungi badan itu adalah Perpres Nomor 1 Tahun 2016.
Aktivis Greenpeace bersama sejumlah relawan membentangkan banner sebagai bentuk kampanye mencegah terjadinya kembali kebakaran hutan yg menimpa wilayah lahan gambut di Desa Paduran, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (3/12). (AntaraFoto/ Ulet Ifansasti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk Badan Restorasi Gambut pada awal Januari ini. Badan tersebut dibuat untuk mengatasi dan mencegah kebakaran di lahan gambut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan Peraturan Presiden yang menjadi payung Badan Restorasi Gambut adalah Perpres No 1 Tahun 2016, yang dikeluarkan pada 6 Januari lalu.

"Badan ini sebagian besar tugasnya menata lanskap ekologi yang namanya gambut. Dia harus selamat dan tidak boleh terbakar atau membuat kebakaran," kata Siti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (13/1).
Menurut Siti, badan ini nantinya bertugas melakukan konstruksi serta menjaga gambut agar tetap stabil dari kebakaran. Tak hanya itu, badan ini juga bertujuan melakukan pengelolaan atas gambut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti melanjutkan sekitar 2 hingga 3 juta hektar lahan gambut di Indonesia nantinya akan direstorasi sehingga hal ini akan menjadi perhatian dunia internasional karena belum ada di dunia melakukan restorasi lahan gambut skala besar.

Dia juga menyampaikan pernyataan Presiden Joko Widodo yakni dalam pengelolaan lahan gambut harus berorientasi pencegahan kebakaran.

Selain restorasi, ujarnya, badan tersebut juga terfokus pada manajemen penggunaan lahan gambut terutama metode dan emisi karbon.
Sementara itu, sejumlah lembaga atau kementerian juga turut dilibatkan dalam kegiatan restorasi lahan gambut. Selain Kementerian LHK, Siti menyebutkan ada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan hingga saat ini belum ada penunjukan siapa saja orang-orang yang akan menjabat dan bekerja di lembaga itu. Ia mengaku tengah mengusulkan akan berada di bawah institusi di mana Badan Restorasi Gambut dibentuk.

"Ya ini yang kami sedang usulkan. Tentu saja di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.

Hal yang pasti, kata Pratikno, badan ini perlu segera dibentuk untuk mengantisipasi adanya risiko kebakaran hutan dalam waktu dekat. Sedangkan untuk masalah anggaran, ia memastikan akan diambil sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagian lagi dari dukungan berbagai pihak.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang tahun 2015 telah menyebabkan kerugian banyak. Badan Penanggulangan Bencana Nasional menaksir kerugian akibat bencana karhutla dan kabut asap mencapai lebih dari Rp 20 triliun. (antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER