Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, menilai Kepolisian RI perlu diberi kewenangan yang lebih untuk mencegah terjadinya aksi teror. Hal tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kembali serangan teroris seperti di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta, Kamis lalu.
Ketua PSPK Unpad Muradi menyatakan meski Polri sukses melumpuhkan kelima teroris, namun tetap ada yang mengganjal, mengingat seharusnya hal tersebut dapat diantisipasi jauh hari dengan pendekatan keamanan dan penegakan hukum yang lebih efektif dan bersifat pencegahan.
“Langkah tersebut hanya dapat dilakukan oleh Polri jika diberi kewenangan lebih untuk mengambil tindakan preventif tanpa menunggu terduga atau seseorang melakukan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas terorisme,” tutur Muradi dalam keterangannya yang diterima CNN Indonesia.com, Sabtu (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muradi orang-orang yang diketahui pernah terlibat dalam gerakan radikal atau bekas terpidana terorisme harus diwaspadai. “Pelaku teror di Thamrin kemarin ada dari mereka yang merupakan mantan terpidana terorisme,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, sebaiknya Polri diberikan kewenangan lebih dalam penanganan terorisme. Salah satu yang kemudian perlu ditingkatkan kewenangannya adalah pada penindakan penyelidikan. “Hal tersebut belum cukup jelas diatur dalam UU No. 15/2003 tentang Terorisme,” kata dia.
Muradi menyatakan kewenangan menindak dalam bentuk penahanan bagi orang yang dianggap dan dicurigai merupakan bagian dari jaringan terorisme dan atau dicurigai akan melakukan aksi teror.
Menurut dia ada dua opsi untuk pemberian kewenangan yang lebih pada Polri tersebut, yakni melalui pengajuan revisi UU Nomor 15/2003 atau pemerintah mengambil inisiatif mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Namun, tambah Muradi, ia cenderung menganjurkan pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan Perppu agar dapat langsung operasional.
“Dengan begitu setiap langkah dalam penanganan terorisme dan membendung menguatnya jejaring ISIS di Indonesia dapat dilakukan secara efektif,” ujarnya.
Kepolisian diminta cepatKomisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi agama dan sosial meminta Polri untuk bertindak cepat dalam menangani aksi teror yang terjadi di kawasan Thamrin. Menurut Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay serangan teror tersebut telah menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.
“Bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga. Lebih dari itu bisa juga menganggu roda perekonomian. Apalagi aksi teror itu terjadi persis di pusat ibu kota,” kata kepada CNN Indonesia, Sabtu (16/1).
Pemerintah, kata dia, khususnya Polri diminta untuk segera membeberkan realitas sesungguhnya di balik aksi teror tersebut. Hal tersebut menjadi penting mengingat banyaknya opini dan spekulasi yang berkembang di masyarakat melalui media sosial.
“Opini-opini yang masih simpang siur itu tenytu harus diluruskan sehingga tidak menambah rasa was-was dan kekhawatiran warga,” ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.
Dia mencermati opini yang berkembang ada banyak dan ada yang cenderung mengada-ada. “Kalau dibiarkan bisa melebar kemana-mana,” katanya.
Menurut Saleh persoalan tersebut hanya polisi yang bisa meluruskan. Sejauh ini masyarakat masih sangat percaya dengan Kepolisian RI.
“Kami juga meminta Polri untuk memastikan keamanan ibu kota, seperti tempat-tempat strategis, pusat perkantoran, dan pusat perbelanjaan yang banyak dikunjungi orang,” tuturnya.
(obs/obs)