DPR Yakin RUU Penyandang Disabilitas Bisa Cepat Rampung

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2016 07:34 WIB
Komisi VIII menilai pemerintah dan DPR cukup sependapat soal draf RUU Penyandang Disabilitas. Hari ini DPR dan menteri-menteri kembali menggodok RUU itu.
Masyarakat penyandang disabilitas mengajak seluruh lapisan masyarakat mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Penyandang Disabilitas. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Ledia Hanifa Amaliah menilai pemerintah dan DPR sudah cukup sependapat soal draf Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu ia menilai rapat kerja antara DPR dan pemerintah hari ini tidak akan berjalan alot.

"Kalau saya lihat, Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dikirim pemerintah tidak terlalu berbeda dengan yang dibuat DPR. Sebagian besar sudah sama," kata Ledia saat ditemui CNNIndonesia.com di ruang rapat Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa (19/1).
Ledia mengatakan hanya ada perbedaan kecil dalam DIM yang diajukan pemerintah dan DPR, yaitu berupa penggunaan bahasa dan istilah tertentu yang masih harus diperjelas. Dengan perbedaan kecil seperti itu, Ledia menilai pembahasan RUU Penyandang Disabilitas ke depannya tidak akan memakan waktu lama.

"Memang ada beberapa usulan dari masyarakat yang tidak masuk dalam draf. Itu nanti perlu didiskusikan lagi karena harus ada harmonisasi dengan kebijakan pemeritah. Kemarin itu banyak pasal yang dipangkas karena terlalu teknis, yang nantinya bisa dimasukkan dalam SOP (standar operasi prosedur), bukan UU," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun berpendapat permasalahan disabilitas nantinya harus menjadi tanggung jawab lintas kementerian meskipun pengawasan akan berada di bawah Kementerian Sosial. Selain itu, ada kemungkinan pula akan dibentuk sebuah komite atau komisi nasional khusus penyandang disabilitas.

"Saya harap pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum akhir masa sidang selesai. Sejauh ini Komisi VIII sudah satu suara," katanya.
Pekan lalu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa telah menggelar rapat terakhir untuk membahas RUU Penyandang Disabilitas dengan 10 kementerian/lembaga lain. Sebenarnya ada 23 kementerian/lembaga lainnya yang diundang, namun hanya 10 yang hadir.

"Saya ingin memastikan semua kementerian/lembaga pada posisi siap untuk bersama-sama mewakili pemerintah saat pembahasan RUU dengan DPR. Jadi, posisinya semua setara," kata Khofifah saat ditemui di Kemensos, Jakarta, Rabu (13/1).

Ia menjelaskan sejauh ini telah ditentukan 741 DIM dari 161 pasal yang diusulkan DPR. Masih dibutuhkan penyesuaian antara kementerian/lembaga agar DIM dapat selaras. Adapun, telah dilakukan delapan kali uji publik terhadap RUU tersebut.
Ada perbedaan fundamental antara UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan RUU Penyandang Disabilitas. Khofifah menjelaskan pada UU Penyandang Cacat ditekankan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan rehabilitasi terhadap penyandang disabilitas.

“Sementara pada RUU penyandang disabilitas lebih ditekankan upaya pemenuhan fasilitas dan hak-hak dasar, serta pemenuhan terhadap hak asasi manusia (HAM)," katanya.

Hari ini Komisi VIII mengundang enam menteri, termasuk Khofifah, untuk kembali membahas RUU ini. (adt/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER