"Iya kemungkinan tersangka baru ada karena ini pengembangan kasus," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi, Rabu (20/1).
Pengembangan kasus terus dilakukan, terlebih usai penggeledahan di sejumlah ruangan di DPR, Senayan, Jakarta. Jumat pekan lalu, penyidik menggeledah ruangan Damayanti dan ruang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga ada jejak kasus ini di ruangan Damayanti dan dua koleganya di Komisi V yakni Budi Supriyanto dan Yudi Widiana. Di dua ruangan itu, sejumlah barang disita.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit Sin$33 ribu. Diduga, Damayanti telah menerima duit ratusan ribu dolar Singapura sebelumnya untuk mengamankan proyek infrastruktur.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor. (obs)