Menurutnya, serangan teror di Thamrin itu dapat diselesaikan baik oleh aparat Kepolisian. Karenanya, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra ini beranggapan wacana revisi UU terorisme hanya untuk menambah kewenangan segelintir pihak seperti Badan Intelijen Negara dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Gerindra ini beranggapan yang diperlukan hanya kordinasi yang maksimal dari pihak intelijen ke kepolisian selaku eksekutor dan ditambah dengan sinergitas bersama Bnpt.
Ketua Badan Legislasi DPR ini mengungkapkan Presiden Joko Widodo memang sudah mengusulkan revisi UU tersebut. Namun, berdasarkan rapat bersama seluruh pimpinan komisi beberapa waktu yang lalu, disepakati untuk tidak menambah daftar revisi undang-undang.
"Agar menyelesaikan Prolegnas 2015, karena akan menambah beban dan image jadi buruk," ucapnya. (obs)