Dermawan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap 5 ribu dolar AS dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hal yang dianggap memberatkan adalah Dermawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, apalagi profesi Dermawan adalah penegak hukum.
Hakim menyatakan suap yang diterima Dermawan untuk mempengaruhi keputusan dalam persidangan. Ibnu menilai perbuatan Dermawan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menanggapi putusan majelis hakim, Dermawan pasrah menerima vonis tersebut. Dia mengatakan tidak akan mengajukan banding pada sidang berikutnya.
"Kami menerima putusan hakim,” kata Dermawan di hadapan majelis hakim saat mendengarkan vonis di ruang sidang Kartika I Pengadilan Tipikor.
Usai sidang, Dermawan tidak berkomentar sepatah kata pun, saat ditanya alasannya menerima putusan. Dia yang mengenakan kemeja batik berwarna merah langsung pergi meninggalkan ruang sidang.
(obs)