"MUI sedang melakukan pendalaman terkait kasus Gafatar ini dan Insya Allah bulan ini selesai. Paling tidak Komisi Pengkajian akan melaporkan minggu depan dan setelah itu pimpinan akan memerintahkan Komisi Fatwa untuk mengeluarkan fatwa terkait temuan itu," ujar Utang Ranuwijaya, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/1).
Organisasi tersebut juga diketahui merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah yang sudah dilarang kegiatannya sejak 2007 silam oleh Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Anak Yogyakarta Gabung Gafatar di Mempawah |
Permintaan kepada MUI agar segera mengeluarkan fatwa terkait Gafatar sudah disampaikan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang beranggotakan perwakilan Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Intelijen Negara.
"Indikasinya yang dikatakan menyimpang adalah ajaran tidak perlu salat lima waktu dan tidak perlu melaksanakan puasa Ramadhan. Setelah nanti mendapat fatwa dari MUI, ada penandatanganan SKB untuk peringatan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan itu lagi. Kalau masih melakukan setelah ada peringatan, ada sanksi pidananya," ujar Wakil Ketua Tim Pakem Adi Toegarisman. (utd)