Selain Mahful, polisi juga mengklaim mampu memidanakan kembali Ahmad Moshaddeq. Ia diketahui pernah dimasukkan ke bui setelah terbukti melakukan pidana penistaan agama 2007 lalu.
"Kita lihat dari MUI, flashback pada 2007 kan (Moshaddeq) pernah dihukum pidana penistaan agama. Cukup berdasarkan kejadian di masyarakat, warga yang hilang. Tidak perlu ada laporan warga," ujar Brigjen Bambang Sucahyo, Direktur Sosial Budaya Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/1).
Lihat juga:MUI Keluarkan Fatwa Soal Gafatar Bulan Ini |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, ia dikabarkan sempat bertaubat karena Al Qiyadah Al Islamiyah dilarang melakukan kegiatan dan pengajaran pahamnya oleh Pemerintah. Namun, namanya kembali mencuri perhatian publik dengan kemunculan Gafatar belakangan ini. (bag)